Apakah STAFF Penerbangan Boleh Menikah Saat Masa Kontrak Kerja?
Apakah Staff Penerbangan Boleh Menikah Saat Masa Kontrak Kerja? Ini Menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh para calon pekerja yang tertarik dalam dunia penerbangan. Hal ini benar adanya karena setiap orang tentu mempunyai perencanaan hidupnya masing-masing terkait urusan menikah dan pekerjaan tentulah dua hal berbeda dan harus mempunyai keselarasan.
Namun, biar bagaimanapun, pekerja tetaplah harus menaati aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Jika tidak bisa menyanggupinya, maka pekerja tersebut otomatis tidak memenuhi persyaratan dan gagal untuk bekerja di tempat yang bersangkutan.
Terlebih untuk dunia penerbangan sendiri, urusan menikah ini memang kerap kali diperdebatkan. Namun, bagaimanapun ceritanya, berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja STAFF Penerbangan tidak diperbolehkan menikah selama masa kontrak. Perlu digaris bawahi kata “selama masa kontrak”. Jadi, sebenarnya, seseorang yang bekerja sebagai staff penerbangan tetap diperbolehkan menikah dengan catatan sudah melewati masa kontrak
Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Menikah Oleh Perusahaan di Indonesia
Secara tegas, undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengusaha atau pihak perusahaan tidak berwenang membuat perjanjian kerja yang berisikan ketentuan larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja.
Sebenarnya, jika dilihat dari UU ini, bahkan urusan menikah dan hamil pun sebenarnya tidak diperbolehkan dilarang dalam masa kontrak. Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja tersebut menikah/hamil/menyusui ataupun melahirkan.
Masa Kontrak STAFF Penerbangan
Masih membahas hal-hal seputar Apakah STAFF Penerbangan Boleh Menikah Saat Masa Kontrak Kerja? Dan telah ditemukan jawabannya adalah tidak boleh, maka bisa dijelaskan lagi mengenai masa kontrak yang dimaksud.
Mengenai masa konrak ini, sebenarnya, tiap-tiap perusahaan maskapai penerbangan mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda. Namun, kembali lagi kepada UU No. 13 tahun 2013 pasal 59, menyatakan bahwa masa kontrak dua tahun dan bisa diperpanjang selama satu tahun.
Namun, jika kinerja pegawai dirasa bagus, diperbolehkan untuk memperpanjang pada periode berikutnya. Jadi, kesimpulannya, masa kontrak memang seutuhnya ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Nah, berbicara mengenai STAFF Penerbangan dan beberapa hal terkait yang sudah dibahas diatas, tentu kamu akan semakin tahu bagaimana gambaran dunia penerbangan yang akan dihadapi nantinya.
Impian kamu untuk bisa menjadi bagian dari staff penerbangan tidak boleh kendor. Banyak usaha yang bisa dilakukan. Salah satu usaha yang pasti adalah memasuki lembaga pelatihan kerja penerbangan terbaik yang ada di Indonesia.
Berbicara mengenai lembaga pelatihan kerja di sektor penerbangan terbaik di Indonesia, tentu tidak akan lengkap tanpa menyebut nama kampus FAAST Penerbangan. Sebenarnya apa itu FAAST Penerbangan? dan mengapa dikatakan terbaik? Kami akan ulas kepada kamu berikut ini.
Kampus FAAST Penerbangan Menjadi Lembaga Pendidikan STAFF Penerbangan & Pramugari Terbaik di Indonesia
Kami perkenalkan kampus FAAST Penerbangan. Kampus ini punya kualitas terbaik jika dibandingkan dengan Sekolah Penerbangna yang lain. Izin Mendirikan Lembaga Pendidikan Telah Ada. Jadi, tidak ada lagi istilah anbal-abal terkait lembaga pendidikan yang satu ini.
Kampus FAAST Penerbangan telah berdiri sejak 2019 silam. Tentu saja sudah sangat berpengalaman dalam melakukan pelatihan kepada para siswa-siswinya. Dengan Metode Pendidikan Singkat & Profesional Yang Didukung Dengan Fasilitas Yang Lengkap Serta Memiliki Instruktur Berpengalaman Adalah Kunci Keberhasilan Dalam Menciptakan SDM Berkualitas Yang Mampu Bersaing di Dunia Kerja.
Syarat Masuk Mengikuti Pendidikan FAAST Penerbangan
Untuk Bisa Mengikuti Pendidikan STAFF Penerbangan & Pramugari di Kampus FAAST Penerbangan Anda Harus Memenuhi Kualifikasi (Persyaratan) Yang Sudah Ditetapkan, Yaitu Sebagai Berikut:
- Pria Atau Wanita
- Mengisi Formulir Pendaftaran klik disini!
- Minimum Pendidikan SMA/SMK/MA Sederajat.
- Tinggi Minimum Wanita 158cm
- Tinggi Minimum Pria 168cm
- Usia Antara 17 – 23 Tahun
- Sehat Jasmani & Rohani
- Tidak Buta Warna dan Hepatitis
- Maksimum Minus -2.00, Silindris C-1.00
- Tidak Memiliki Tato
- Bebas Narkoba
- Belum Menikah
Kampus FAAST Penerbangan juga sudah memiliki sebanyak 4 kampus cabang yang masing-masing tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Makassar dan juga Bandung. Jadi, bagi kamu yang berada di beberapa bagian wilayah Indonesia lain, bisa memilih lokasi terdekat dengan kampus. Legalitas kampus FAAST Penerbangan ini juga tidak perlu kamu ragukan.
Nah, itu dia informasi mengenai Apakah STAFF Penerbangan Boleh Menikah Saat Masa Kontrak Kerja? Lebih dari itu, kamu harus pastikan memilih lembaga pelatihan terbaik untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari staff penerbangan yang handal.
Untuk itu, tunggu apalagi? Sudah saatnya kamu mewujudkan impian menjadi staff penerbangan dengan memastikan diri terlebih dahulu memilih kampus penerbangan terbaik. Jawabannya ada bersama kami, kampus FAAST Penerbangan.
Hingga Saat Ini FAAST Penerbangan Masih Membuka Pendaftaran Kelas Baru, Bagi Anda Yang Masih Kelas 12 SMA/SMK Sederajat Juga Bisa Melakukan Pendaftaran dari Sekarang, Sedangkan Untuk Informasi Pendaftaran Anda Bisa Menghubungi:
- Kak Budi (WA) 081293917636,.
- Untuk Rincian Biaya Pendidikan lihat disini!
- Untuk Alur Pendaftaran lihat disini!
- Syarat Pendaftaran lihat disini!
Itulah Informasi Lengkap Seputar Jawaban Tentang Apakah STAFF Penerbangan Boleh Menikah Saat Masa Kontrak Kerja? Semoga Artikel Ini Bisa Memberikan Informasi Yang Bermanfaat, Sekian & Terimakasih..